Karena itu perlu memang diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP bagaimana pengawasan hakim ini, memang di satu sisi kekuasaan kehakiman ini independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol secara langsung kecuali perilakunya.
KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen.
Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan.
Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP.
Tom Lembong mempunyai hak menunjuk penasihat hukum sebagaimana Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.
Kalau nggak salah kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg.
Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP
Menurut saya, UU KUHAP ini harus pro kepada pencari keadilan. Bukan pro kepada negara. Karena banyak kasus termohonnya itu negara. Kan tidak selamanya negara benar. Ya kalau negara ini benar tidak akan ada korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Karenanya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.