Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung 13 tahun penjara menuai polemik.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diminta memperhatikan detail bukti-bukti dan memutus dengan hati nurani, tanpa perlu takut dari tekanan pihak manapun.
Disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 rampung.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan salah satu tolak ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.
Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.
Mantan Ketua BPP, Syafruddin Arsyad Temenggung membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait telah memperkaya Sjamsul Nursalim.