Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong Pemerintah melalui KSSK menyamakan persepsi dan menghitung dengan cermat seberapa besar dampak pandemi Corona (Covid-19) terhadap ekonomi dan keuangan nasional.
Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang UU KUP.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekan biaya utang. Sebab, pemerintah sedang butuh banyak uang sehingga biaya utang harus dihemat.
Beliau menyampaikan pondasi awal sejak republik ini berdiri
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, pertumbuhan ekonomi nasional sinyal awal yang menandakan Indonesia mulai keluar dari fase pertumbuhan negatif.
Yang kita cari itu adalah tokoh yang memiliki daya ikat dan kemudian partai nya memiliki daya tarik. Sehingga mampu memiliki daya angkat, untuk disandingkan dengan calon Golkar.
Jangan sampai kemudian kita dapat momentum pemulihan, tapi tidak memanfaatkan momentum itu hanya karena terjebak ingin menjaga defisit 3 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan adanya TPPU senilai Rp349 triliun.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus kreatif dalam membuat sistem produk perumahan terutama bagi generasi milenial.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah melakukan edukasi kepada pedagang agar dapat memanfaatkan teknologi untuk lebih berkreasi dalam pemasaran produk.