Hal itu sebagaimana amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Hal itu disampaikan Irwandi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/2).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
KPK akan menganalisis sesuai dengan kewenangannya jika PPATK melaporkan dugaan itu.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa (14/2) kemarin.
Richard merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.
Penyidik KPK juga memanggil Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Tahun 2017, Agung Kusumawardhana
KPK melelang barang hasil rampasan milik terpidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), Lissa Rukmi Utari.