Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ilegal.
Menurut Basaria, keempat orang tersebut saat ini masih diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keempatnya.
Penangkapan adanya dugaan suap itu terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel.
Made Sutrisna membenarkan jika seorang Panitera Pengganti di PN Jaksel berinisial T diamankan oleh penyidik KPK.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta.
Penyegelan itu dilakukan sesaat setelah menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rudi pun memilih bungkam saat ditanya awak media prihal kasus suap itu. Termasuk saat disinggung tarif suap Rp 250 juta yang tak bisa diturunkan.
Dua anak buah Rudi itu sempat diamankan Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap tersebut.
Tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait suap.