Hakim S terpantau tiba di kantor lembaga antikorupsi dengan dikawal sejumlah petugas KPK sekitar pukul 16.55 WIB.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT ini. Diduga uang itu merupakan bukti suap kepada hakim.
Diduga uang itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif.
Dari RSUD Kardinah Tegal dan rumah tersangka Amir Mirza, tim mengamankan dokumen kontrak proyek di RSUD Kardinah Tegal
"Saya korban Amir Mirza," kata Siti Masitha Soeparno.
Dalam LHKPN itu, Masitha tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 852.791.000.
Penangkapan Wali Kota yang biasa disapa Bunda Sintha, dikabarkan dikaitkan proyek infrastruktur jalan, terminal, dan rumah sakit.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan tiga buah tas yang di antaranya berisi uang.
Bersama Wali Kota, Satgas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga suap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tarmizi, Yunus Nafik, dan Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection.