Penyegelan itu dilakukan sesaat setelah menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rudi pun memilih bungkam saat ditanya awak media prihal kasus suap itu. Termasuk saat disinggung tarif suap Rp 250 juta yang tak bisa diturunkan.
Dua anak buah Rudi itu sempat diamankan Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap tersebut.
Tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait suap.
KPK memiliki waktu 1x24 untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.
Selain ruangan Kajari Pamekasan, Tim Satgas juga menyegel salah satu ruangan di kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Rudy diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara yang ditangani Kejari Pamekasan.
Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan.
Ketujuh lokasi yang disasar tim penyidik KPK yakni, dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, kantor milik Rico Dian Sari.