Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik.
Keputusan hak angket itu datang dari para wakil ketua dan fraksi di DPR.
DPR RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksana UU seperti KPK, Polri maupun Kejaksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR RI.
Perlawanan kolektif itu diyakni dapat menghentikan upaya para legislator yang berkeinginan agar rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sifatnya rahasia.
Hak angket tersebut dinilai tidak sesuai dengan definisi yang dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Lucius juga mencium aroma kejanggalan terkait diketoknya hak angket oleh DPR.
DPR justru tak paham terhadap UU lantaran terus memaksa KPK membuka hasil rekaman penyelidikan.
Sikap anggota DPR RI yang pro terhadap hak angket perkara e-KTP sudah mengintimidasi peradilan.
Dari 560 jumlah anggota DPR, sebanyak 26 anggota yang menandatangani usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket KPK. Berikut daftarnya: