PDIP mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pembatalan keputusan Paripurna DPR atas hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadi preseden buruk bagi parlemen.
PDIP memastikan tidak mundur untuk mendukung hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi dinilai tersandera kasus dugaan korupsi E-KTP yang menyeret sejumlah tokoh dan elite partai politik di tanah air.
Presiden Jokowi diminta turun tangan terkait pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bayangkan jika yang menjadi sasaran hak angket adalah pejabat negara di luar rumpun eksekutif, katakanlah pimpinan KPK. Setelah DPR menyatakan pendapat bahwa pejabat yang bersangkutan menyalahi peraturan perundang-undangan, langkah selanjutnya kemudian apa?
Disinyalir kepentingan itu datang para pihak yang diduga mengancam anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Tak ada satu pun anggot Fraksi Demokrat yang ikut membubuhkan tanda tangannya sejak dari awal hak angket digulirkan
Hak angket berdasarkan pasal 119 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, harus diusulkan oleh 25 anggota.
Pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.