Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa mekanisme dan perizinan kampanye di kampus tetap harus mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nasir menuturkan, gedung kampus mangkrak bukan persoalan baru. Sejak menjabat sebagai Menristekdikti pada 2014 lalu, dia menemukan proyek mangkrak di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN)
Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Hsing Wou di Distrik Linkou, Taipei, Taiwan diduga menjadi korban melalui program magang kerja sama kampus dengan perusahaan.
Pemandangan itu, dibagikan di media lokal, nyala api besar dan asap mengepul keluar dari bangunan rendah di kampus universitas.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
KPK kembali menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menristekdikti menggarisbawahi bahwa kampus reinkarnasi harus berdiri dengan struktur kepengurusan baru, dan juga dengan pengurus yang baru.
Dirinya mengajak generasi milineal di kampus untuk mempertahankan, menunjukkan, dan memperjuangkan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat
Mohamad Nasir meminta pimpinan perguruan tinggi memberikan pengawasan kepada masjid yang berada di lingkungan kampus.