Menurut Zuhro, penelitian semacam ini kental bernuansa politik. Apalagi tidak disebutkan secara rinci daftar kampus yang terpapar radikalisme tersebut.
Menristekdikti Mohamad Nasir menggarisbawahi, kendati anggota OKP bisa menyampaikan gagasan kebangsaannya lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB), namun komisariat OKP tetap tidak boleh berdiri di dalam kampus.
Jokowi meminta pada para kaum intelektual jebolan kampus-kampus di Jawa Timur untuk membantunya menangkir fitnah dan hoaks.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa mekanisme dan perizinan kampanye di kampus tetap harus mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nasir menuturkan, gedung kampus mangkrak bukan persoalan baru. Sejak menjabat sebagai Menristekdikti pada 2014 lalu, dia menemukan proyek mangkrak di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN)
Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Hsing Wou di Distrik Linkou, Taipei, Taiwan diduga menjadi korban melalui program magang kerja sama kampus dengan perusahaan.
Pemandangan itu, dibagikan di media lokal, nyala api besar dan asap mengepul keluar dari bangunan rendah di kampus universitas.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
KPK kembali menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).