Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) meminta KPK menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP.
Dari jumlah tersebut, Setnov sebelumnya baru mengembalikan Rp 5 miliar.
Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.
Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov.
KPK siapkan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov)
Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov.
Apakah Setnov juga menyimpan banyak catatan seperti para bookkeeper. Sehingga banyak yang berkepentingan untuk melindunginya?
Berita sebelumnya Klik Disini, pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri dengan alasan belum ada deal yang jelas.