Presiden Joko Widodo meneken pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.
Pernyataan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) apabila tidak taat hukum di Indonesia banjir dukungan.
Langkah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurahman memerintahkan anggotanya menurunkan baliho Habib Rizieq merupakan ketegasan untuk menindak pihak -pihak yang ingin mengganggu persatuan Indonesia.
Rencana Jokowi membubarkan 18 lembaga negara dalam rangka menata overlapping kewenangan dan mengurangi beban anggaran Negara
Keputusan tersebut sejalan dengan ancaman pembubaran lembaga saat sidang kabinet pada 18 Juni 2020 lalu
Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia
Regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Koalisi tetap rukun-rukun saja, lebih solid dari yang sebelumnya.
Beberapa petugas keamanan telah ditangkap terkait pembubaran demonstran yang mematikan awal bulan ini.
Aparat kepolisian terpaksa membubarkan aksi demo secara paksa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) dini hari. Pembubaran paksa itu terpaksa dilakukan setelah negosiasi polisi tidak diindahkan aksi demo.