Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia
Regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Koalisi tetap rukun-rukun saja, lebih solid dari yang sebelumnya.
Beberapa petugas keamanan telah ditangkap terkait pembubaran demonstran yang mematikan awal bulan ini.
Aparat kepolisian terpaksa membubarkan aksi demo secara paksa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) dini hari. Pembubaran paksa itu terpaksa dilakukan setelah negosiasi polisi tidak diindahkan aksi demo.
Alasan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri bisa berujung penggugatan terhadap pembubaran partai dakwah tersebut.
Pasca pembubaran Satlak Prima, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara unit-unit di Kemenpora dengan BSANK.
Diundur seminggu, HTI akan memperbaiki berkas gugatan.
Pimpinan DPR meminta untuk mengundang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan Perppu tentang pembubaran Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Meski pemerintah telah mengeluarkan Perppu pembubaran terhadap Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, keinginan HTI agar negara Indonesia menggunakan sistem khilafah tetap eksis.