Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.
Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.
Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan Yoory terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul Cipayung tersebut.
Dia kembali menegaskan ‘campur tangan’ PT Adonara Propertindo dalam kasus ini te
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur, Anja Runtunewe sebagai tersangka
Penyidik bahkan tengah mempertajam bukti ‘campur tangan’ dari suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, ini dalam praktik kotor tersebut
Dia keluar dari lobby Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 12.41 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Yoory tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (24/3) kemarin.