Penahanan Yoory dimulai sejak 25 Agustus 2021 kemarin, sampai dengan 23 September.
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Edi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Dengan diserahkannya berkas perkara, Yoory akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaam tanah di Munjul, Jakarta Timur.
sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Di mana, Yoory akan dihadirkan di sana.
Kerugian negara itu merupakan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.
Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hal ini lantaran perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.