Taufik juga mengaku ditanya soal hubungannya dengan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles
Hal ini lantaran perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Kerugian negara itu merupakan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.
sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Di mana, Yoory akan dihadirkan di sana.
Dengan diserahkannya berkas perkara, Yoory akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaam tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Edi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.