Jum'at, 17/04/2026 00:34 WIB

Program Rumah DP Rp0 Anies Baswedan Gagal Akibat Korupsi Tanah Munjul





Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut program rumah DP 0 rupiah yang menjadi andalan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah gagal.

Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur. Tanah itu diduga akan disiapkan untuk program rumah DP 0 rupiah.

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya menyukseskan program hunian dp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan terhadap Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Menurut Jaksa Takdir, tindakan Yoory yang melakukan praktik korupsi bersama-sama dengan pihak swasta, di antaranya Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo bukan hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga berdampak tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah di Munjul.

Sebab, pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaju dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Takdir juga menerangkan pihaknya merasa penting menerapkan UU Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) terhadap Yoory dan pihak-pihak yang terlibat. Jaksa menganggap perampasan harta kekayaan pelaku wajib dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

"Adanya penindakan tegas diharapkan menjadi upaya pencegahan dan shock therapy kepada peungusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif dan mematuhi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas dia.

Seperti diketahui, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara 6 tahun dan 8 bulan penjara. Yoory juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Munjul Sarana Jaya Rumah Dp 0 Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :