Pengadaan tanah ini diduga diwarnai rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Diduga kedekatan tersebut memuluskan langkah Sarana Jaya membeli tanah seluas 4,2 hektar dari PT Adonara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Dia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Kepemilikan tanah Yoory didalami dari seorang saksi pihak swasta bernama Made Elviani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Made Elviani merupakan mantan Secretary to President PT Sumitomo Indonesia.
Hal itu mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya dan satu perusahaan sebagai tersangka.
Tommy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan.
KPK sudah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Tommy Adrian dan Wakilnya Anja Runtunewe.
Pemeriksaan dilakukan di Markas KPK, Kuningan, Jakarta.