Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan moderasi beragama dapat meneguhkan sikap toleransi, dan menghindari sisi ekstrim dalam praktik beragama.
Dalam menyampaikan pesan-pesan agama, lanjut Zainut, seyogyanya menggunakan bahasa yang santun, akhlak yang baik, dan tidak melanggar norma huum dan susila.
Wakil Menteri Agama RI (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menggunakan naskah khutbah Jumat, yang saat ini akan disusun Kementerian Agama (Kemenag).
Wamenag berharap ormas Islam tetap istiqamah dalam dakwah amar ma`ruf nahi munkar yang mengedepankan kebijaksanaan.
Yang lebih penting dari itu, kata Wamenag, ialah memiliki kompetensi untuk mampu bersaing di tengah era Revolusi Industri 4.0.
Zainut menilai kajian Fikih dewasa ini seharusnya tidak hanya berhenti pada bahasan jual beli secara umum (bab al-buyu’).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan bahwa ada empat fokus strategis yang akan direspon oleh Kemenag dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (08/01).
Hal ini disampaikan Wamenag saat meresmikan gedung akademik Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) Bogor pada Rabu (20/1).
Terbitnya SKB Seragam ini, menurut Wamenag, mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.