Perpanjangan itu dilakukan untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo.
KPK menduga uang itu diterima keduanya dari para calon Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo
Dia diperiksa atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo
Pendalaman dilakukan dengan meneriksa Wakil Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko pada Senin (18/10).
KPK telah mengembangkan kasus dengan menetapkan Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi.
Pasangan suami istri itu sebelumnya sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Kabupaten Probolinggo.
KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Lembaga Antikorupsi menduga uang suap itu diberikan melalui para Camat yang kemudian diberikan kepada anggota DPR, Hasan Aminuddin.