PDIP menyerahkan proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama kepada aparat kepolisian.
PDIP menyerahkan proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama kepada aparat kepolisian.
Kompolnas mengapresiasi Polri yang menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok tersebut.
Status tersangka Ahok ditetapkan pasca gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara
Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar.
Yassona justru menyebut dirinya mencium bau amis dalam perkara Antasari.
Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki alias Ahok telah lengkap.
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.