Partai Golkar diminta untuk mengikuti aturan main sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) MD3 terkait pergantian Ketua DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR.
Seluruh Fraksi di DPR menyetujui pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
PDIP menyetujui pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov). Namun, PDIP meminta pembagian kursi pimpinan DPR.
DPP Partai Golkar berjanji akan memperjuangkan posisi Ade Komaruddin (Akom) baik di lembaga legislatif maupun eksekutif setelah dilengserkan sebagai Ketua DPR.
Lelaki yang akrab disapa Akom ini juga enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal aliran dana e-KTP yang berujung korupsi.
Banyak yang dibahas dalam pertemuan itu.
Terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya kompak mengakui jika Akom, sapaan Ade Komaruddin menerima uang US$ 100,000 terkait e-KTP.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP.