Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) sebagai pemegang hak prerogatif tentu telah mengantongi tiket untuk maju di Pilpres 2019 nanti.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Apa alasannya?
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tidak layak kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, Setnov diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.
Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dewan Pembina disebut hanya sebatas memberi masukan dan keputusan DPP Golkar untuk mengembalikan jabatan Setnov tidak dapat dianulir.
Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melaranggar AD/ART.
Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dewan Pembina Partai Golkar merestui keputusan DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) menyatakan akan menghormati mekanisme hukum dan aturan yang berlaku terkait pergantian posisi pimpinan DPR.
Keinginan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR dinilai justru akan menimbulkan citra buruk bagi lembaga parlemen.