Andi menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto yang didakwa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Jaksa ingin membuktikan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Rochmadi.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
Rochmadi semula didakwa dalam empat dakwaan. Namun, hakim meyakini hanya dua dakwaan yang terbukti selama persidangan.
Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Novanto sebelumnya didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar.
Aman Abdurrahman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.