Uang hasil korupsi diduga mengalir ke BPKP untuk memanipulasi audit di PT Amarta Karya.
Hal itu didalami lewat seorang saksi, wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8).
Hal itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kejagung, yaitu menunda segala pengusutan kasus yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024.
KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud.
KPK terus melengkapi alat bukti atas kasus tersebut dengan melakukan upaya penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
Materi itu juga didalami lewat PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana.
Gugatan Praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung dan KPK
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Unit yang digeledah itu membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI).