Minggu, 19/04/2026 00:05 WIB

KPK Limpahkan Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor





Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/8).

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Ali menambahkan Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya.

Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Penyidik lembaga antirasuah kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :