Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.
Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dia melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Direktur CV Delima Mandiri William Widarta pada Senin (28/8).
Adapun lokasi uang turut digeledah tim penyidik yakni Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, termasuk ruang kerja Wali Kota Bima.
KPK menduga ada perintah dari tersangka Kuncoro Wibowo untuk membuat dokumen fiktid terkait penyaluran bansos dimaksud.