Pendaftaran bagi mereka yang ingin melakukan haji pada tahun 2021 dibatasi untuk warga dan penduduk di dalam Kerajaan, dengan total 60.000 peziarah, sehubungan dengan pandemi penyakit coronavirus (COVID-19).
HNW mengapresiasi pihak Kemenag RI dan BPKH yang peka dengan masalah ini, dengan komitmen yang sudah diumumkan untuk mempermudah urusan jemaah calon haji dan tidak mengancam antrean mereka.
Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.
Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah.
Adapun mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, Kamis (10/6), ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.