Melihat peluang ini, tentu Umat dan calon haji akan kecewa bila Presiden Jokowi absen memperjuangkan peluang yang ada tersebut.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta agar masyarakat Indonesia untuk menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.
Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak akan mengangkat kembali jemaah haji Indonesia.
Menag beralasan keputusan itu didasari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia. Karena itu, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri.
Ketegangan di Yerusalem telah berkobar menjadi gangguan terburuk di kota itu sejak 2017 setelah polisi anti huru hara Israel bentrok dengan kerumunan besar jemaah Palestina pada Jumat terakhir bulan suci Ramadan.
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan memberi izin untuk pelaksanaan umrah di awal Ramadhan. Syaratya, calon jemaah telah dua kali mendapatkan vaksin Covid-19.
Setiap jamaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram harus memiliki izin.
Jumlah tersebut meningkat berbanding kuota 30.200 jemaah pada tahun sebelumnya