LPSK menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.
KPK dinilai seperti lembaga kultus. Sebab, lembaga ad hoc itu kerap menganggap posisi moralnya lebih tinggi dari lembaga lain.
KPK dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.
KPK dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Selain meminta keterangan dari sejumlah koruptor, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil Kepala BIN Budi Gunawan.
PansusHak Angket DPR menuding KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).
Partai Demokrat memastikan tidak mau mencampuri urusan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dinilai telah melanggar KUHAP terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).