Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk membubarkan atau membekukan sementara lembaga ad hoc tersebut.
Jika dibekukan, katan Henry, kasus-kasus yang sedang ditangani KPK dilimpahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
KPK disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) terkait barang sitaan dari sejumlah koruptor yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Aris pun menantang pihak-pihak yang telah menuding dirinya melawan perintah atasan KPK dengan menghadiri Pansus angket untuk membuktikannya.
Ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power".
Penyidik independen di KPK dinilai tidak sah. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat KPK.
Pansus Hak Angket KPK akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.
Friksi di KPK dinilai sudah tidak wajar. Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau lahirnya komisioner bayangan atau raja-raja kecil di KPK.
Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).