Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, 9 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis tujuh tahun terhadap Sanusi oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukumnya 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.