Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Lantas, Ahok pun kini mendekam di Rutan Cipinang.Ketika persidangan vonis terhadap Ahok berlangsung, dihiasa rangkaian bunga. Rangkaian bunga itu sebagai bentuk dukungan terhadap Ahok yang sedang menjalani vonis kasus penistaan agama.Bahkan, sejumlah bunga memenuhi persidangan vonis hari ini, sudah dirancang jauh jauh hari sebelumnya. Aksi ini disebut sebagai gerakan 5 ribu mawar untuk kebebasan Ahok. Tapi, belakangan dirubah menjadi aksi 8 ribu mawar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok Karangan Bunga






















