Baleg DPR RI segera membentuk tim perumus yang khusus membahas pasal-pasal krusial yang menjadi polemik dalam RUU Ciptaker.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak berkaitan secara inheren dengan Kartu Pra Kerja.
Direktur SMRC Sirojuddin Abbas mengatakan para pihak yang menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) belum tentu mengerti kepentingan dan manfaat besar dari aturan tersebut.
Ekonom dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi melihat RUU Ciptaker akan sangat fokus untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jika nantinya disahkan.
Pimpinan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas Ombibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Omnibus Law RUU Ciptaker dibutuhkan saat ini karena untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arteria Dahlan mengingatkan dalam membahasa RUU Ciptaker, pemerintah harus mengerjakannya secara cermat, penuh kehati-hatian dan penuh kekhidmatan.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta kepada Pemerintah agar merekonstruksi beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.