Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini Indonesia lebih membutuhkan rancangan undang-undang (RUU) yang sesuai potensi nasional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menginventarisir 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk tahap harmonisasi dalam pembahasan di Baleg DPR belum diperlukan.
UU Ciptaker yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi UU No 11 Tahun 2020 ini hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai UU Ciptaker yang baru saja disahkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi menghadapi Covid-19.
Tim Kuasa Hukum DPR RI yang diwakili oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan menegaskan setiap tahap pembentukan revisi UU Minerba sudah sesuai prosedur dan nomenklatur yang sama sejak awal tahun 2009 hingga periode saat ini.
Pimpinan DPR menjelaskan terkait dengan polemik jumlah halaman pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berubah-ubah.