Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga RUU terkait Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat terhadap ketiga RUU untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.
Pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara. Dalam pasal 354 ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial.
Fraksi PKB pertanyakan political will pemerintah terkait pembentukan BPN. BPN sebagai amanat dari UU No.18 tahun 2012 yang tak kunjung direalisasikan pemerintah, dinilai menjadi faktor carut-marutnya kebijakan pangan di Indonesia.
Pembentukan pengadilan tinggi harus memperhatikan faktor keamanan bagi lembaga dan hakim yang bertugas.
Hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Draf RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf kemudian segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua Badal Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, DPR RI dalam proses pembuatan dan penyusunan sebuah rancangan undang-undang harus menggunakan pendekatan yang lebih maju.
Kalangan dewan mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
Diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).