Baleg DPR RI menerima berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan OPD, terkait RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Baleg.
Legislator dari dapil Sulawesi Tengah itu menuturkan, Revisi UU Pembentukan Propinsi di Sulawesi dilakukan karena aturan yang ada sekarang masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pimpinan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Sitepu, Eni Sumarni, Ajbar dan Angelius Wake Kako menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI dan Pemerintah dalam rangka Evaluasi Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2021.
Baleg telah sepakat agar rancangan undang-undang ini bisa disahkan secepat mungkin.
Cara pandang seperti ini memunculkan dinamika yang cukup alot di Baleg dalam menyusun redaksional.
Urgensi RUU PKS ini harus disahkan, karena sangat dibutuhkan negara kita. Sehingga sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat.
"Saya mengapresiasi, saya dukung buku ini tapi dia harus jadi movement (gerakan). LPP kita bangun bersama-sama narasi kebangsaan. Sebab, kalau ini kita tidak jaga, ini anugerah besar di kolong langit ini bernama Indonesia, negara berbangsa, banyak suku agama," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menanggapi buku tersebut.
Komisi II DPR RI terus mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik.
Diperlukan solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman beralkohol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.