Yang penting masuk dalam revisi UU PPP itu bagaimana partisipasi publik menggunakan pendekatan kualitatif, tidak kuantitatif.
Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan Pemerintah, Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU Bumdes, harus dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI.
Secara umum soal holding-sub holding untuk BUMN ini masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini harus memperjelas hal tersebut.
Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya.
Pencegahan dan perlindungan harus tetap diutamakan.
Menugasi Baleg untuk membahas RUU TPKS bersama Pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi.
Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg, namun tergantung keputusan Pimpinan DPR. Kami akan hormati itu.
Kesepakatan di Baleg, satu Komisi hanya boleh menggusung satu RUU dalam tahun berjalan. Dan karena Komisi VII telah mengusulkan RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) pada prioritas tahun 2021 maka RUU Migas ini menjadi prioritas selanjutnya yang perlu dibahas melalui jalur kumulatif terbuka.
Baleg DPR RI menyetujui draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Dimana, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi minta ditunda, dan satu fraksi menolak.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.