Dalam waktu dekat memang DIM-nya lagi digodok dan yang kedua kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera dibahas ya.
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu. Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat.
Pembahasan RUU TPKS di DPR terus berjalan. Sejak awal pembahasan, dinamika mewarnai perumusan RUU yang diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.
Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak mampu proteksi hak-hak orang asli Papua.
Willy mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 RUU TPKS pada Selasa (5/4) besok.
Meski demikian, menurutnya, tetap diperlukan sikap kehati-hatian karena persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual tinggi kompleksitasnya.
Jadi apa ada masalah? Tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti.
Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan? Terbitnya surpres menunjukkan bahwa ada kesepahaman antara Presiden dengan DPR bahwa ada beberapa masalah terkait UU Dikdok ini sehingga sudah saatnya untuk direvisi.