Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres) serta debat cawapres.
KPK kalah setelah praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.
Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.
HNW Serukan Indonesia Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional terhadap Kejahatan Israel
Pembacaan putusan etik terhadap 90 dari 93 pegawai lembaga antikorupsi akan dilakukan terbuka untuk umum.