Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023, seolah-olah telah memberi imunitas kepada beberapa pihak sebagai kebal hukum misalnya terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kami nilai telah membuka ruang bagi politik dinasti. Drama itu mencapai puncaknya tatkala Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo menjadi cawapres.
Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Larangan politik dinasti patutnya diatur secara tegas. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan politik dinasti. Kendati demikian, tidak mudah untuk mengatur hal tersebut karena pernah diputus MK.
Kemudian, putusan MK menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi kemunduran demokrasi yang perlu kita kroscek terus menerus sebagai sipil maupun mahasiswa.
Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi dinilai mencederai etika politik dan menginjak-injak keadilan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat MA yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28.
Mahasiswa UKI menilai putusan MK mencoreng lembaga yang diamanahkan untuk menjaga konstitusi Negara.