Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Hal itu disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan pendapat berbeda atas putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini disampaikan Ridwan saat membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan AMIN.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan dalam sidang PHPU.
Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK.
Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.
Orasi Ilmiah di Universitas Borobudur, Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK