Bukti itu diduga terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen
Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Sahroni semulanya diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 Maret 2024.
KPK masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam perkara ini.
Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi
Proses penggeledahan masih berlangsung.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.