Kubu Djuyamto mengatakan berdasarkan informasi dari Majelis Wakil Cabang wilayah Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, tanah yang rencananya hendak dibangun untuk kantor terpadu itu sudah laku terjual
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi CPObdan turunannya.
Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan JPU KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai.
Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.