Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih dalam meminta masukan-masukan dari masyarakat dan ahli.
Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya.
Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali.
Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik.
Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT
Lestari Moerdijat: Galang Gerak Bersama Wujudkan Perlindungan PRT Melalui Lahirnya UU PPRT
Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Mewujudkan UU PPRT dan UU MHA
Aturan yang Belum Jelas Kerap Halangi PRT Mendapat Bantuan Sosial
RUU PPRT Memberikan Lebih dari Sekadar Perlindungan
Wakil Ketua MPR: Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut