Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya telah mengenal Setya Novanto sejak 1995. Dimana, saat itu Tommy sempat menjadi pegawai di perusahaan milik terpidana kasus korupsi e-KTP itu
Napoleon bercerita kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihadapan majelis hakim.
Nurmawan Fransisca yang merupakan karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi Djoko Tjandra menceritakan penyerahan uang terhadap terdakwa Tommy Sumardi sebanyak lima kali dengan pecahan uang Dollar AS dan Dollar Singapura
Dion mengatakan Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita di persidangan ini. Anehnya lagi, narasi yang dibangun Napoleon Bonaparte tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang sebagai saksi menyebutkan ada kedekatan antara Listiyo dan Tommy Sumardi.
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte sebagai saksi mengaku sempat berbicara dengan Azis Syamsuddin melalui telepon terkait penghapusan red notice tersebut.
Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi
Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.
Napoleon meminta harga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra
Dua jenderal polisi yang diduga menerima suap Djoko Tjandra yakni, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.