Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra.
"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Djoko Tjandra diketahui menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo untuk namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Joko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba
Napoleon Bonaparte akan diperiksa hari ini oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penganiaan ke Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte ditempatkan di ruang isolasi usai jalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan ke Muhammad Kece.
Ancaman hukuman Irjen Napoleon Bonaparte bisa bertambah7 Tahun di kasus dugaan penganiayaan ke M.Kece.
Muhammad Kece dipastikan belum mencabut laporannya kepada Napoleon Bonaparte.