Djoko Tjandra diketahui menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo untuk namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.
Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus suap yang menjerat keduanya terkait penghapusan status buronan terpidana perkara korupsi Djoko Tjandra dari DPO.
Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan, Napoleon terbukti bersalah menerima suap sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra.
Pengacara Napoleon kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan dan melihat rekaman itu. Namun...
Selain itu, Tommy Sumardi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana.