KPK dinilai telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya. Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK masih mendalami penerima surat keterangan lunas (SKL) BLBI selain bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Permintan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk mengikuti proses pemeriksaan kasus SKL BLBI pada BDNI telah mengganggu citra Sjamsul dan istri.
KPK akan meminta bantuan interpol dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK memastikan sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,85 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK telah melayangkan pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersnagka tersangka kasus suap Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Pengacara senior Otto Hasibuan mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, dalam kasus pidana.
Advokat Senior Maqdir Ismail mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) dalam kasus BLBI.