Rabu, 24/04/2024 21:02 WIB

Kasus BLBI, KPK Pastikan Usut Bos Gajah Tunggal Sjamsul dan Itjih Nursalim

KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad yang merupakan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka masih terus berjalan.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berporses dalam tahap Penyidikan akan tetap berjalan," tegas Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Bahkan proses penyidikan kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih akan lebih diintensifkan lembaga antirasuah. Termasuk salah satunya terkait penelusuran aset bos PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) tersebut.

"Tindakan untuk memanggil saksi saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsern KPK," tegas Saut.

Selain proses hukum pidana, KPK juga tetap pada sikap awal terkait gugatan perdata yang diajukan Sjamsul terhadap BPK dan Auditor BPK yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Saut menegaskan, KPK bakal tetap akan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

"Dalam agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut," kata Saut.

Saut menegaskan, langkah ini ditempuh KPK sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Sejauh ini, KPK menduga kasus megakorupsi tersebut merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," kata Saut.

Untuk menunjukkan komitmennya mengusut tuntas kasus SKL BLBI, tim penyidik mengagendakan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (10/7). Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada hari iin, yakni mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Pemeriksaan terhadap Laksamana dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Laksamana, ada tiga saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus ini. Ketiganya adalah Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto. Ketiga saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri.

Febri mengatakan hingga kini KPK belum menerima surat resmi terkait penunjukkan kuasa hukum oleh kedua tersangka. "Sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," kata Febri.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :