Polemik air isi ulang dalam galon terkait bahaya BPA nya disampaikan oleh jurnalis peduli lingkungan.
Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen harus diarahkan kepada perubahan transformatif, dimana produsennya harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai.
dalam kode etik jurnalistik, wartawan sama sekali tidak diperkenankan memasukkan opini pribadi dalam pemberitaan
Puluhan ribu masyarakat meresppn positif terkait petisi aturan galon isi ulang.
Disinformasi mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) yang ada dalam galon guna ulang PolyCarbonat (PC) masih terus dihembuskan oleh segelintir orang yang tidak jelas rekam jejak dan kredibilitasnya
BPOM sudah memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi.
yang berwenang untuk mengatur keamanan pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
TÜV NORD Indonesia Laboratories, yang diminta melakukan pengujian itu mengatakan uji lab itu tidak bisa dijadikan kesimpulan terhadap kadar BPA dalam galon guna ulang.
Penilaian CSW terhadap JPKL ini mengacu pada pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan pangan Indonesia,