Pengembalian uang itu terkait sangkaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek alkes yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.
Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu setiap fakta sidang yang muncul dalam persidangan Siti Fadilah.
Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Uang tersebut merupakan sumbangan untuk mengadakan konser musik religi di Jakarta Convention Center.
Perusahaan itu mengirimkan uang dalam dua tahap via transfer ke Yayasan milik eks Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir itu melalui rekening Sekretaris SBF, Yurida Adlani.
Siti Fadilah membacakan pledoi atas didakwa menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) sebesar Rp 1,2 miliar. Berikut isi eksepsi lengkapnya.
Rasuah itu sendiri bermula saat Masrizal bertemu Siti di ruang kerja di Kantor Depkes pada akhir 2006.
Oleh KPK, Siti diduga menerima Mandiri Traveller`s Cheque senilai Rp 1,375 miliar pada proyek pengadaan itu.
Pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan itu nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara hukum